JAKARTA, - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. Ia pun berharap aturan itu segera disahkan oleh DPR.
Ikhsan sependapat dengan pandangan publik yang menyebut hubungan badan merupakan hak setiap orang. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan terkait hubungan badan ditegakan untuk menjaga martabat manusia.
"Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan," kata Ikhsan Abdullah seperti dilansir detikcom, Rabu (13/7/2022).
"Dalam peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, kan jelas itu boleh menikah dengan pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga negara yang baik harus catatkan pernikahan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan tidak boleh melanggar aturan yang dibuat oleh negara. Ia pun meminta agar hubungan badan dibungkus dengan pernikahan demi menajaga martabat manusia.
"Kebebasan itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada. Di Indonesia itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya dengan atas nama HAM oke, tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia, dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusia itu sendiri," pungkasnya.